Keputusan Kemenkes Tentang Pembalut Yang Layak Edar |
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menanggapi hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait temuan produk pembalut mengandung zat berbahaya dan pantyliner berbahaya.
Sebelumnya, YLKI menyebut sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner mengandung zat klorin, sehingga berbahaya karena bisa menyebabkan kanker jika digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
Maura Linda Sitanggang, selaku Dirjen Bina Kefarmasian dan Alt Kesehatan Kemenkes menjelaskan, pembalut wanita termasuk alat kesehatan dengan reiko rendah yang harus mendapat izin edar sbelum dipasarkan. Adapun syarat untuk mendapat izin edar, pembalut wanita harus memilki dara serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berfluoresensi kuat.
"Uji flouresensi digunakan untuk mengetahui batas aman kadar klorin," ujarnya dalam konfrensi pers yang berlangsung di Gedung Adyatama, Kemenkes, Rabu 8 juli malam.
Hingga saat ini tegas Maura, belum ditemukan pembalut maupun pentyliner yang tidak memenuhi syarat. hal tersenut nerdasrkan sampling yang dilakukan selama 2012 sehingga pertengahan 2015.
Maura pun menghimbau YLKI untuk memberi klarifikasi terkait temuannya. Pasalnya, temuan YLKI dianggap telah mengakibatkan kersahan pada kaum hawa.
"kekhawatiran terhadap klorin yang menyebabkan kanker tidak berlasan, karena semua pembalut wanita yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan pengawasan yang berulang,"pungkasnya.
Untuk menghindari produk pembalut maupun pantyliner yang tidak memenuhi syarat, masyarakat bisa melihat apakah produk tersebut telah terdaftar, dengan melihat izin AKL atau AKD yang tercantum pada kemasan
Jika masih kurang yakin, masyarakat juga bisa mengeceknya melalui situs www.infoalkes.go.id atau lewat line telepon di HALO KEMKES 500567.
0 Response to "Keputusan Kemenkes Tentang Pembalut Yang Layak Edar"
Posting Komentar