Ketumbar Berbahaya Menyebabkan Kanker
Setelah banyak beredar beras dengan campuran bahan kimia, kini bumbu dapur pun dioplos. Ada saja orang yang mau mengeruk keuntungan dari ketumbar oplosan dengan bahan kimia berbahaya.
Aparat Subdit Indag, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan pelaku kejahatan yang mencampur ketumbar dengan bahan kimia berbahaya, agar tampilannya lebih menarik, dari berwarna hitam atau coklat tua menjadi putih dan coklat muda.
Polisi meringkus pelaku yang melakukan aksinya di Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono kepada wartwan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2015), mengatakan, pemilik gudang, inisial FG, mencampur bahan kimia berupa Soda Ash Light atau biasa disebut soda api dan Hyprox TM 500 atau biasa disebut Hidrogen Peroksida (H2O).
"Bahan kimia tersebut langsung dimasukkan ke dalam satu mesin pengolah bersama ketumbar. Padahal ini (soda api)) sangat keras dan bukan untuk dikonsumsi," ujarnya.
Ia mengatakan dalam jangka waktu panjang konsumsi ketumbar sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kanker. Petugas menyita barang bukti berupa 1,25 ton ketumbar yang sudah dicampur bahan kimia, 125 kg ketumbar yang belum diproses, 35 liter H2O, 40 kg soda api, mesin pengaduk, mesin jahit karung, dan terpal. Pelaku ini menjalakan usaha jasa pencucian ketumbar dari tahun 2010 sampai sekarang.
Ketumbar berbahan kimia sulit dibedakan dengan ketumbar asli. Meskipun secara kasat mata keduanya memilki warna yang berbeda. Ketumbar berbahan kimia memilki warna putih, sednagkan ketumbar alami berwarna hitam.
Namun, perbedaan warna tersebut tidak menjadi patokan untuk membdeakan ketumbar asli dan berbahan kimia. pasalnya, di pasar juga terdapat ketumbar asli dengan warna putih. Ketumbar tersebut tidak mengandung kimia.
"Kalau membe;i tolong dicek dan diteliti lagi. Supaya aman, jadi lebih pilih ketumbar hitam saja, "ungkapnya.
Pelaku FG dijerat pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 110 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
0 Response to "Waspada Ketumbar Berbahaya Menyebabkan Kanker"
Posting Komentar