Bagi Penyebar HIV/AIDS Dikenakan Denda Rp 50 Juta |
Sukabumi - Pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu pemerintah kota Sukabumi menyatakan akan memberikan sanksi hukum yang tegas bagi penyebar HIV/AIDS berdasarkan "PERDA" peraturan daerah tebtang penanggulangan HIV/AIDS.
Dari PERDA tersebut "Bahwa jika warga terbukti dengan sengaja menyebarkan HIV kepada orang lain, maka akan diberikan sanksi hukum" yang dikatakan oleh Ketua KPA (Komisi penanggulangan AIDS) Kota Sukabumi dan sekaligus Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Menurut Fahmi jenis sanksi yang diberikan berupa denda uang sebesar 50 juta, penerapan sanksi ini untuk menekan penyebar kasus HIV/AIDS di tengah masyrakat.
Diantaranya terkait penyediaan dukungan sarana dan prasarana untuk menekan penyebaran virus HIV/AIDS serta memberikan kepastian pelayanan pengobatan kepada para penderita. Dan juga untuk mengatur tentang cara pencegahan, konsultasi, pengobatan, perawatan, pengamatan penyakit, dan aturan mengenai pembentukan KPA.
Dalam perda ini upaya penanggulangan HIV/AIDS tidak hanya memuat tanggung jawab pemerintah melainkan kewajiban dari orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dimana setiap ODHA yang mengetahuit dirinya atau pasangannya positif HIV wajib mencegah untuk tidak menularkan kepada orang lain. "ujar Fahmi"
Dan di samping itu juga setiap ODHA wajib memberitahukan statusnya kepada petugas kesehatan yang menanganinya.
Dan Anda dapat membaca juga Artikel Terkait tentang HIV/AIDS
Semoga dengan info tentang HIV/AIDS ini akan menyadarkan Anda bahayanya dari HIV/AIDS.
0 Response to "Bagi Penyebar HIV/AIDS Dikenakan Denda Rp 50 Juta"
Posting Komentar